Dalam bernegara, urusan perpajakan kadang menjadi rumit bagi sebagian orang. Perlu adanya sosialisasi dalam memahami persoalan itu. Untuk mewadahi hal ini, Pendidikan Profesi Insinyur (PPI) Petra Christian University melangsungkan Guest Lecture yang mengupas soal Tax Amnesty, salah satu program pemerintah yang bisa digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat.
Berlangsung pada 25 Oktober 2025 melalui Ruang Virtual Zoom, Agus Arianto Toly, S.E., Ak., M.S.A., berbagi pengetahuan kepada peserta untuk memahami bagaimana pemotongan atau penghapusan pajak lewat program tersebut.
Salah satu fokus yang penting dari proses ini ialah, durasi tax amnesty tidak dibuka dalam tenggat waktu yang lama. “Makanya kemarin kita rasakan beberapa kali tahap tax amnesty itu kan selalu ada batasannya, nggak bisa lewat tahap tertentu. Kalaupun ada, biasanya diperpanjang, tapi harus ada penjelasan, kejelasan tentang jangka waktu,” ujar Agus.
Laki-laki berkaca mata ini memaparkan kehadiran tax amnesty akan memberikan keringanan buat masyarakat, yaitu berupa pembebasan sanksi administrasi hingga tuntutan pidana. “Mereka yang akan ikut tax amnesty adalah mereka yang belum melunasi pajak, tadi pajaknya 100 dia baru bayar 80, nanti ada hutang pajaknya. Atau yang harusnya pajaknya dia bayar 100 dia belum bayar. Jadi itu pesertanya tax amnesty, secara teori, secara definisi,” tambahnya.
Agus turut memaparkan perjalanan panjang pelaksanaan tax amnesty di Indonesia, mulai dari masa Presiden Soekarno hingga era modern di bawah Presiden Joko Widodo yang melahirkan dua tahap pengampunan pajak. Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut hanya akan efektif bila diikuti dengan penegakan hukum yang tegas dan pelayanan pajak yang transparan.
Dalam momen ini, juga berlangsung sesi diskusi antara pemateri dan peserta. Salah satunya ialah Ronny, dari Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ia berkisah soal pengalamannya mengikuti tax amnesty pada 2015, hingga kendala perpajakan yang ia lalui dalam bisnis konstruksi. (YER/Aj)
#SDG4




